Hak dan Kewajiban Pasien
Hak Pasien :
A. Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya
B. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diteria
C. Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan
D. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah
E. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
F. Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain; dan
G. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien
A. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatanya
B. Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan
C. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan dan
D. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima